KAUR KEUANGAN
- Nama Pejabat
- : Jumali
Kaur Keuangan memiliki peran sentral dalam mengelola keuangan desa dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Mari kita bahas lebih lanjut:
Tugas Pokok Kaur Keuangan:
Pengelolaan Keuangan Desa: Kaur Keuangan bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa, termasuk penerimaan dan pengeluaran dana desa.
Penyusunan APBDes: Mereka terlibat dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes).
Pelaporan Keuangan: Kaur Keuangan menyusun laporan keuangan desa secara berkala dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan keuangan.
Fungsi Kaur Keuangan:
Penerimaan dan Pengeluaran Dana Desa: Mereka mengelola penerimaan dana desa dari berbagai sumber (seperti Dana Desa, pajak, dan retribusi) serta mengawasi pengeluaran untuk program dan kegiatan desa.
Pengawasan dan Pengendalian Keuangan: Kaur Keuangan memastikan bahwa penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.
Pengelolaan Bank Desa: Mereka berkoordinasi dengan bank desa untuk mengelola rekening desa dan transaksi keuangan.
Pelaporan dan Pertanggungjawaban: Kaur Keuangan menyusun laporan keuangan bulanan, triwulanan, dan tahunan serta memastikan pertanggungjawaban atas penggunaan dana desa.