KAUR KEUANGAN


Nama Pejabat
: Jumali

Kaur Keuangan memiliki peran sentral dalam mengelola keuangan desa dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Mari kita bahas lebih lanjut:

Tugas Pokok Kaur Keuangan:

Pengelolaan Keuangan Desa: Kaur Keuangan bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa, termasuk penerimaan dan pengeluaran dana desa.

Penyusunan APBDes: Mereka terlibat dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes).

Pelaporan Keuangan: Kaur Keuangan menyusun laporan keuangan desa secara berkala dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan keuangan.

Fungsi Kaur Keuangan:

Penerimaan dan Pengeluaran Dana Desa: Mereka mengelola penerimaan dana desa dari berbagai sumber (seperti Dana Desa, pajak, dan retribusi) serta mengawasi pengeluaran untuk program dan kegiatan desa.

Pengawasan dan Pengendalian Keuangan: Kaur Keuangan memastikan bahwa penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.

Pengelolaan Bank Desa: Mereka berkoordinasi dengan bank desa untuk mengelola rekening desa dan transaksi keuangan.

Pelaporan dan Pertanggungjawaban: Kaur Keuangan menyusun laporan keuangan bulanan, triwulanan, dan tahunan serta memastikan pertanggungjawaban atas penggunaan dana desa.