BADAN PERMUSYAWARATAN DESA


Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD bisa disebut sebagai parlemen di desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. Adapun tugas dan wewenang BPD adalah sebagai berikut:

  • Membahas dan membuat rancangan peraturan di desa dengan kepala desa
  • Melakukan pengawasan kepada pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
  • Mengajukan usulan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
  • Membentuk panitia pemilihan kepala desa
  • Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat di desa
  • Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa
  • Membuat susunan tata tertib BPD