KASUN SUMBERSARI


Nama Pejabat
: Eko Agus Siswanto

Kepala Dusun adalah orang yang mengetuai sebuah dusun di dalam suatu desa. Setiap desa biasanya terdiri dari beberapa dusun, dan Kepala Dusun berada di bawah tanggung jawab Kepala Desa. Peran Kepala Dusun melibatkan berbagai tugas dan fungsi yang mendukung pemerintahan dan pembangunan desa:

Penjaga Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat:

Kepala Dusun bertugas menjalankan kegiatan yang mendukung ketenteraman dan ketertiban di wilayah dusunnya. Ini termasuk pengamanan dan penjagaan terhadap masyarakat.

Pemberdayaan Masyarakat:

Kepala Dusun berperan dalam membina dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dusunnya. Mereka dapat melaksanakan program-program sosial, pendidikan, dan ekonomi.

Koordinasi dengan Kepala Desa:

Kepala Dusun bekerja sama dengan Kepala Desa dalam mengelola wilayah kerjanya. Mereka juga berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah desa.

Pengelolaan Potensi Desa:

Kepala Dusun dapat mengawasi pembangunan dan mengelola potensi desa di wilayahnya. Ini termasuk tata letak dan pengelolaan aset desa.

Pelaksanaan Program Desa:

Mereka membantu dalam pelaksanaan program-program desa, baik dalam pemeliharaan maupun pelaksanaannya.

Kepala Dusun biasanya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa. Dengan peran yang penting ini, Kepala Dusun berkontribusi dalam memastikan kesejahteraan dan kemajuan desa.