KASI PELAYANAN


Nama Pejabat
: Susiono Hari Laksono

Kasi Pelayanan merupakan bagian penting dari perangkat desa yang berperan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat desa. Mari kita bahas lebih lanjut:

Tugas Pokok Kasi Pelayanan Desa:

Pelaksana Tugas Operasional: Kasi Pelayanan membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas operasional. Mereka berperan sebagai pelaksana teknis yang memastikan berbagai layanan dan program desa berjalan dengan baik.

Pengumpulan Data dan Administrasi: Kasi Pelayanan terlibat dalam pengumpulan data dan pengolahan administrasi di desa. Mereka memastikan bahwa informasi terkait penduduk, kegiatan, dan layanan terkelola dengan baik.

Fungsi Kasi Pelayanan:

Pelayanan Sosial Kemasyarakatan: Kasi Pelayanan memberikan pelayanan kepada masyarakat desa dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan keagamaan.

Pengelolaan Program Desa: Mereka berperan dalam mengelola program-program desa, seperti bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan kegiatan keagamaan.

Koordinasi dengan Lembaga Terkait: Kasi Pelayanan berkoordinasi dengan instansi pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan sektor swasta untuk memastikan akses masyarakat desa terhadap layanan yang mendukung kesejahteraan.

Peran sebagai Fasilitator: Kasi Pelayanan juga berfungsi sebagai fasilitator dalam menghubungkan masyarakat dengan berbagai program dan layanan. Mereka memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.

Dengan peran yang strategis ini, Kasi Pelayanan berkontribusi dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa