KAUR PERENCANAAN
- Nama Pejabat
- : Dwi Setyo Purwanto
Kaur Perencanaan memiliki peran strategis dalam menyusun rencana pembangunan desa dan memastikan program-program yang dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi desa. Mari kita bahas lebih lanjut:
Tugas Pokok Kaur Perencanaan:
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa: Kaur Perencanaan bertanggung jawab atas penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).
Musyawarah Desa (Musdes): Mereka memfasilitasi Musdes sebagai forum partisipatif untuk menggali aspirasi masyarakat dan mengintegrasikannya ke dalam rencana pembangunan desa.
Pemantauan dan Evaluasi: Kaur Perencanaan juga terlibat dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan desa.
Fungsi Kaur Perencanaan:
Penyusunan RPJMDesa: Mereka menyusun RPJMDesa yang mencakup visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan desa dalam jangka menengah (biasanya 5 tahun).
Penyusunan RKPDesa: Kaur Perencanaan mengintegrasikan hasil Musdes ke dalam RKPDesa, yang berisi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam setahun.
Koordinasi dengan Lembaga Terkait: Mereka berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), untuk memastikan keselarasan rencana desa dengan rencana pembangunan tingkat kabupaten atau provinsi.