KAUR PERENCANAAN


Nama Pejabat
: Dwi Setyo Purwanto

Kaur Perencanaan memiliki peran strategis dalam menyusun rencana pembangunan desa dan memastikan program-program yang dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi desa. Mari kita bahas lebih lanjut:

Tugas Pokok Kaur Perencanaan:

Penyusunan Rencana Pembangunan Desa: Kaur Perencanaan bertanggung jawab atas penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).

Musyawarah Desa (Musdes): Mereka memfasilitasi Musdes sebagai forum partisipatif untuk menggali aspirasi masyarakat dan mengintegrasikannya ke dalam rencana pembangunan desa.

Pemantauan dan Evaluasi: Kaur Perencanaan juga terlibat dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan desa.

Fungsi Kaur Perencanaan:

Penyusunan RPJMDesa: Mereka menyusun RPJMDesa yang mencakup visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan desa dalam jangka menengah (biasanya 5 tahun).

Penyusunan RKPDesa: Kaur Perencanaan mengintegrasikan hasil Musdes ke dalam RKPDesa, yang berisi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam setahun.

Koordinasi dengan Lembaga Terkait: Mereka berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), untuk memastikan keselarasan rencana desa dengan rencana pembangunan tingkat kabupaten atau provinsi.